Selasa, 20 Januari 2015
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan M engenai E-T icket
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan M engenai E-T icket Mohon baca catatan berikut dengan sek sam a. Jik a Anda m em butuhk an k larifik asi lebih lanjut, hubungi counter pem esanan & penjualan tik et kam i atau k irim e-m ail kepada k am i di info@lionair.co.id T ik et Elek tronik (E-T ick et): Ingatlah bahwa Anda harus m enyim pan salinan T iket Elek tronik ini sepanjang perjalanan Anda k arena T ik et Elek tronik tersebut diperluk an untuk mem asuk i bandara, m elak uk an check-in, pengem balian uang tik et atau pertuk aran tik et.
Untuk m em asuk i bandara dan untuk k eperluan check-in, Anda harus m enunjukk an T ik et Elek tronik ini beserta dengan surat identifik asi yang dilam piri foto yang dik eluark an oleh Pem erintah, seperti paspor, k artu identitas atau KT P Indonesia.
T ik et Elek tronik ini harus ditunjukk an beserta surat identifik asi yang dilam piri foto pada saat pengem balian uang tik et atau pertuk aran tik et.
Apabila data yang ada dalam E-T ick et berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi kam i, m ak a yang m enjadi acuann ya adalah data yang ada pada sistem reservasi.
Pem batalan reservasi tik et dik enak an bia ya pem batalan, jik a ada. Hubungi Reservasi dan Penjualan T ik et Lion Air untuk inform asi lebih lanjut. Dengan m em esan tik et ini, Anda setuju dan m enerim a sem ua s yarat dan k ondisi serta peratur an pem batalan dan pertuk aran tik et ini. 1.0 Pembatalan dan Peng embalian Uang E-Ticket Hubungi Call Center kam i atau k unjungi situs web k am i untuk Pengem balian Uang/Pertukaran/Percetak an Ulang E-T ick et.
Perhatian: Perjanjian pengangk utan dan la yanan lain yang tersedia m engacu pada k etentuan yang dik eluark an oleh pihak pengangk ut Jik a perjalanan Penum pang m encak up jarak yang jauh atau transit di negar a yang buk an negara asal k eberangk atan, m ak a Konvensi W arsawa ak an berlak u, yang m engatur dan, dalam k ebanyak an k asus, m em batasi tanggung jawab perusahaan pengangk ut atas k em atian atau cidera serta k ehilangan atau k erusak an barang bagasi.
Harap perhatik an bahwa tik et ini diatur oleh berbagai s yarat dan k ondisi bawaan lainn ya yang tertera di bawah ini, yang dinyatak an sebagai bagian dari dok um en ini. 2.0 Informasi Umum Waktu Check-In Untuk Penerbangan Domestik di Indonesia, check-in dimulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan dan counter check-in akan tutup 30 menit sebelum keberangkatan untuk semua kelas penumpang.
Untuk Penerbangan Internasional, check -in biasan ya dim ulai 2,5 jam sebelum k eberangk atan dan counter check -in akan tutup 45 m enit sebelum k eberangk atan untuk sem ua k elas penumpang.2
Ada beberapa form alitas yang harus dijalani oleh penum pang di bandara sebelum atau setelah penerbangan dik onfirm asi. Untuk m elengk api form alitas serta proses check -in, penum pang diharusk an tiba di bandara beberapa saat sebelum jam k eberangk atan.
Untuk m em perlancar jadwal penerbangan, gerbang k eberangk atan ak an ditutup 15 m enit sebelum wak tu k eberangk atan.
Jik a terjadi penundaan dan k egagalan k onek si penerbangan yang berada di luar k endali Lion Air; Lion Air bebas dari tanggung jawab ak an hal tersebut.
Penum pang yang m engatur k onek si penerbangann ya sendiri dengan perusahaan penerbangan lain dianjurkan untuk m enyisak an wak tu yang cuk up untuk proses k onek si atau transfer term inal atau rek laim bagasi dan check -in ulang. Lion Air tidak ak an bertanggung jawab atas k egagalan k onek si dengan perusahaan penerbangan lain yang berada di luar k endali Lion Air.
Penum pang yang “No-Show”: Penum pang yang penerbangann ya telah dik onfirmasi tetapi tidak m uncul / tidak berangk at untuk penerbangan m erek a disebut sebagai “No Show” Jik a untuk suatu alasan tertentu Anda tidak dapat m enjalani penerbangan yang telah Anda k onfirm asi, m ohon hubungi Reservasi dan Penjualan T ik et Lion Air sedini m ungk in untuk m enghindari denda.
Overbooking: Jik a terjadi overbook ing k erana terjadinya penggantian tipe pesawat, Lion Air ak an m engerahk an segala upa ya untuk m enyediak an tem pat duduk untuk reservasi yang telah dikonfirmasi.
Pembatalan/Pengembalian Uang/Booking Ulang/Percetakan Ulang Tiket: Hubungi k antor Reservasi dan Penjualan T ik et Lion Air untuk inform asi lebih lanjut tentang k ebijak an k am i m engenai pem batalan dan pengem balian uang tik et.
Pembelian M enggunakan Kartu Kredit: Mohon perhatik an bahwa k artu kredit yang digunak an untuk m em beli tik et penerbangan Lion Air Anda harus ditunjukk an pada saat check -in oleh pem ilik k artu untuk diverifik asi. Kelalaian dalam m em atuhi peraturan ini dapat berujung k epada penolak an boarding dan pem batalan tik et serta k ontrak penum pang.
Pembayaran: T ik et harus dilunasi sebelum jangk a wak tu yang diberik an berakhir. Jik a tik et belum juga dilunasi untuk alasan apa pun, Lion Air berhak m em batalk an reservasi/tik et sebelum check -in dan/atau m enolak proses boarding Anda.
Bayi: Kam i berhak untuk tidak m engangk ut bayi berusia k urang dari dua (2) hari dan bayi yang berusia antara tiga (3) dan tujuh (7) hari harus dis ertai dengan Sertifik at Kesehatan yang m enyatak an bahwa ba yi tersebut cuk up sehat untuk m elak uk an perjalanan udara. Sertifik at Kesehatan tersebut harus diterbitk an 72 jam sebelum wak tu k eberangk atan. Batas usia m aksim um bayi adalah k urang dari 2 tahun. Bayi yang m elak uk an perjalanan udara dengan Lion Air harus disertai dengan Form ulir Ganti Rugi yang ditandatangani oleh orangtuan ya.
Penumpang Hamil: Sem ua ibu ham il harus menandatangani pern yataan pem bebasan tangungjawab. Penum pang yang usia k andungann ya lebih dari 28 m inggu harus m enunjukk an Sertifik at Kesehatan yang m enyatak an bahwa penum pang tersebut cuk up sehat untuk m elakuk an perjalanan udara di k aunter check -in.3
3.0 Peraturan Barang Baw aan di Kabin: Penumpang hanya diperbolehkan membawa barang bawaan 1 ( satu ) koli dengan berat maksimal 7 ( tujuh ) kg, dengan dimensi maksimal 40 cm x 30 cm x 20 cm dan satu tas barang pribadi untuk keperluan selama perjalanan ( personal item ).
Penerim aan barang bawaan di k abin disesuaik an dengan k etersediaan tem pat pen yim panan barang bawaan di atas k epala penum pang. T em pat pen yim panan terbatas juga tersedia di bawah k ursi depan. Jik a tidak ada tem pat tersedia untuk m enyim pan barang bawaan di k abin, m ak a ak an dilak uk an penarik an dan pem uatan barang bawaan di ruang bagasi sesuai dengan peraturan k eam anan penerbangan.
Batas Barang Bawaan yang boleh di-check in dengan Gratis Penerbangan Domestik Lion Air di Indonesia Kelas Dew asa/ Anak-Anak Bayi Bisnis 30 kg -Ekonomi 15 kg -Penerbangan Internasion al Lion Air Kelas Dewasa/ Anak- Anak Bayi Bisnis 30 kg -Ekonomi 20 kg -Penerbangan Domestik Wings Air di Indonesia Kelas Dew asa/ Anak-Anak Bayi Ekonomi 10 kg -Note : Efektif tanggal 1 Januari 2014 – UFN Penerbangan Internasional Lion Air Kelas Dew asa/ Anak-Anak Bayi Bisnis 20 kg -Ekonomi 15 kg -
Mohon perhatik an bahwa bayi yang tidak disediak an tem pat duduk tidak berhak atas k uota barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis dan Lion Air tidak m enyediak an k ursi yang disediak an k husus untuk bayi.
Barang-barang yang boleh dibawa tanpa dik enak an biaya sebagai tam bahan dari k uota barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis (disesuaikan dengan peraturan k eam anan). 1. T as tangan wanita, buku sak u atau dom pet yang sesuai untuk perjalanan norm al dan yang tidak digunak an untuk tem pat penam pungan alat-alat yang dihitung sebagai barang bawaan. 2. Mantel, s yal atau selim ut. 3. Kam era k ecil dan/atau teropong k ecil. 4. Mak anan bayi untuk dikonsum si selam a penerbangan.4
5. Keranjang pem bawa bayi. 6. Pa yung atau tongk at jalan. 7. Bahan bacaan dalam jum lah yang wajar. 8. Kursi roda yang dapat dilipat untuk orang cacat dan/atau sepasang tongk at pem apah dan/atau k awat gigi atau alat prostetik lainn ya yang harus digunak an oleh penumpang.
Peraturan Keselamatan: Sesuai dengan peraturan keselam atan yang berlak u, penum pang dianjurk an untuk: 1. T idak m enerim a pak et apa pun dari penum pang yang tidak dik enal. 2. T idak m eninggalk an barang bawaan tanpa pengawasan di wak tu k apan pun, terutam a di dalam wila yah bandara. Barang bawaan yang tidak dijaga dapat dicurigai dan disita oleh staf k eam anan bandara. 3. Men yatak an bahwa penum pang sedang m em bawa senjata atau bahan peledak sebelum check-in. Pernyataan sem acam itu term asuk k e dalam pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Pesawat T erbang.
Barang-Barang Yang T idak Boleh Dibaw a: baterai k ering, pisau, gunting, benda tajam , peralatan, senjata api, am unisi dan replik a m ainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa k e k abin penum pang.
Benda-Benda Berharga: Uang, logam m ulia, perhiasan, instrum en yang dapat dinegosiasik an, sek uritas, dok um en identifik asi pribadi dan benda-benda berharga lainn ya sebaik nya dibawa k e k abin oleh penum pang. Lion Air tidak bertanggung jawab atas hilangn ya benda-benda yang dibawa oleh penum pang.
Benda-Benda yang Boleh Dibaw a dengan Syarat Tertentu: Obat-obatan dan perlengk apan k osm etik seperti hair spray, parfum dan obat yang m engandung alk ohol boleh dibawa oleh penum pang selam a perjalanan dalam jum lah yang wajar. Keban yak an jenis benda-benda ini boleh dibawa sebagai k argo asalk an dik em as sesuai dengan peraturan k argo.
Benda-Benda Bawaan yang Berbaha ya: Untuk alasan k eselam atan, benda-benda berbaha ya seperti yang disebutk an di bawah ini tidak boleh dibawa oleh penum pang. 1. Barang Bawaan (T as, Koper dan bungk usan lainnya) yang dipasangi alarm . 2. Gas padat – (didingink an, m udah terbak ar, tidak m udah terbak ar dan beracun) seperti butana, ok sigen, nitrogen cair, tabung aqualung dan tabung gas padat. 3. Zat Korosif – seperti asam , alk ali, m erk uri dan sel baterai cair serta wadah yang m engandung m erk uri. 4. Bahan peledak – am unisi, k em bang api dan pistol api. Am unisi term asuk tem pat am unisi yang k osong, pistol, k em bang api dan bagian dari pistol. 5. Zat cair serta padat yang m udah terbak ar seperti refill pem antik , bahan bak ar pem antik, k orek api, cat, thinner, pem antik api yang harus dibalik sebelum din yatak an. 6. Zat radioak tif 7. Materi yang terok sidasi seperti bubuk pem utih dan perok sida 8. Zat beracun dan yang dapat m enim bulk an infeksi seperti insek tisida, pem bunuh ilalang dan m ateri virus hidup. 9. Benda-benda berbahaya lainnya seperti m ateri yang dim agnetisasi, yang dapat m eluk ai atau m em buat iritasi. 10. Agen etiologis (bak teri, virus, dll.) 11. Zat- zat yang m engandung m erk uri tidak boleh dibawa oleh penum pang.
Perubahan jadw al: Lion Air berhak m em batalk an atau m engubah rencana keberangk atan, jadwal, rute, pesawat terbang atau tem pat transit penerbangan m ana pun yang tik etnya telah dibayark an, k apan pun dan dari wak tu k e wak tu, untuk alasan apa pun, tanpa pem beritahuan5
k epada penum pang yang terk ena dam pak dari perubahan tersebut, dan oleh k arena itu, perusahaan pengangk ut tidak bertanggung jawab kepada Penum pang atas pem batalan atau perubahan tersebut, baik yang disebabk an oleh Force Majeure (k ejadian yang berada di luar k uasa m anusia); dengan syarat bahwa perusahaan pengangk ut dapat dan berhak m em berik an hal-hal berik ut secara sepihak k epada Penum pang yang terk ena dam pak pem batalan atau perubahan tersebut: (1) Mengatur ulang rute k e tem pat tujuan yang tertera pada T iket Penum pang dalam jangk a wak tu yang wajar dengan m enggunakan jasa Perusahaan Pengangk ut itu sendiri; atau (2) Mengem balik an uang tik et k e Penum pang dengan sejum lah yang tidak lebih besar dari apa yang telah diba yar oleh Penum pang untuk penerbangan yang bersangk utan. 4.0 PENG ANGKUT AN PENDERIT A C AC AT
1. Penum pang yang m enderita cacat yang m em butuhk an bantuan k husus harus m em beritahuk an k ebutuhan k hususnya k epada Perusahaan Pengangk ut pada saat book ing. Perusahaan Pengangk ut ak an m engangk ut Penum pang tersebut jik a telah m engatur sem ua k ebutuhan k husus Penum pang tersebut. Jik a Penum pang tersebut tidak m em beritahuk an k ebutuhan k hususn ya pada saat book ing, Perusahaan Pengangk ut ak an tetap berupa ya untuk m engak om odasi k ebutuhan k husus Penum pang tersebut.
Penum pang penderita cacat yang telah m em beritahu Perusahaan Pengangk ut m engenai k ebutuhan k hususnya pada saat book ing dan telah diterim a oleh Perusahaan Pengangk ut tidak ak an ditolak untuk diangk ut k arena k ondisi cacat atau k ebutuhan k hususnya. Ak an tetapi, peraturan Perusahaan Pengangk ut atau pem erintah dapat berlak u untuk pengangk utan Penum pang penderita cacat. 2. Perusahaan Pengangk ut dapat m em inta Penum pang penderita cacat untuk m elak uk an perjalanan bersam a Asistennya sendiri jik a m em ang diperluk an untuk alasan k eselam atan atau jik a Penum pang tersebut tidak dapat m enjalankan proses evak uasin ya sendiri atau tidak dapat m engerti instruk si-instruk si k eselam atan. 3. Perusahaan Pengangk ut ak an m enolak untuk m engangk ut, atau m enurunk an Penum pang yang tindak an atau k eputusann ya untuk tidak m engam bil tindak an m em berik an buk ti k epada Perusahaan Pengangk ut bahwa k ondisi m ental atau fisik nya tidak m emungk ink an untuk m enjaga diri sendiri tanpa bantuan orang lain di lok asi m ana pun, k ecuali jik a ia ditem ani oleh seorang Asis ten yang bertanggung jawab untuk m enjaganya di sepanjang perjalanan dan, dengan penjagaan dari seorang Asisten, ia tidak m em butuhk an perhatian atau bantuan yang intensif dari k ru pesawat. 4. Perusahaan Pengangk ut berhak m em inta buk ti k esehatan dari institusi m edis yang berwenang jik a suatu perjalanan udara disertai oleh risik o atau bahaya yang tidak um um dihadapi oleh Penum pang atau orang lain (term asuk bayi dalam k andungan pada k asus penum pang yang ham il). 5. Penum pang yang m enderita cacat tidak diperbolehk an duduk di barisan k ursi yang diperuntukk an untuk pintu darurat atau barisan jalan k eluar darurat di depan sa yap. 6. Perusahaan Pengangk ut berhak berhenti m enerim a Penum pang yang harus m elakuk an perjalanan udara di atas tandu pada penerbangan m ana pun. 7. Perusahaan Pengangk ut tidak ak an m enolak m engangk ut k ursi roda penum pang atau alat bantu penderita cacat lainnya, k ecuali jik a alat tersebut bertentangan dengan peraturan k eselam atan penerbangan. Sebagai tam bahan dari k uota barang bawaan yang boleh6
dibawa oleh Penum pang dengan gratis, Perusahaan Pengangk ut juga m enerim a k ursi roda Penum pang atau alat bantu penderita cacat lainnya sebagai barang bawaan yang diprioritask an untuk dicheck-in tanpa dik enak an bia ya angk ut. 5.0 PENOL AK AN PENG ANGKUT AN
Perusahaan Pengangk ut berhak m enolak untuk mengangk ut atau m enurunkan Penum pang dari penerbangan apa pun untuk alasan apa pun, ter m asuk tetapi tidak terbatas pada alasan-alasan berik ut: 1. Permintaan atau Peraturan Pemerintah – Kapan pun tindak an tersebut perlu diam bil untuk m em atuhi peraturan pem erintah atau m em enuhi perm intaan pem erintah dalam hal pengangk utan darurat ter k ait dengan k eam anan nasional, atau terk ait dengan alasan cuaca atau k ondisi lainnya yang berada di luar k uasanya (term asuk tetapi tidak terbatas k epada T indak an T uhan, atau force Majeure, m ogok k erja, k ek acauan sipil, em bargo, perang, pertik aian atau gangguan) baik yang terjadi di tem pat, yang berupa ancam an, m aupun atas laporan pihak tertentu. 2. Pencarian Penumpang atau Properti – Jik a Penum pang m enolak untuk diperiksa, baik tubuh m aupun barang bawaann ya untuk m encari bahan peledak , senjata atau alat berbaha ya yang tersem bunyi. 3. Bukti Identitas/Usia – Jik a seorang Penum pang m enolak untuk m enyediak an buk ti usia atau identitas seperti yang dim inta oleh Perusahaan Pengangk ut, Perusahaan Pengangk ut dapat m enolak m engangk ut Penum pang tersebut kapan pun secara sepihak. Sebagai tam bahan, Perusahaan Pengangk ut dapat m em inta buk ti usia k epada Penum pang yang m elakuk an perjalanan dalam penerbangan tertentu yang m em ilik i batas usia m inim um.
Buk ti identitas yang diterim a adalah dok um en penduduk an yang di ak ui oleh Negara (Kartu T anda Penduduk , Surat Ijin Pengem udi, Ak ta k elahiran,paspor). Kelalaian dalam m enunjukk an buk ti ini seperti yang dim inta dapat berujung k epada penolak an pengangkutan. 4. Persyaratan Dokumen Perjalanan - Perusahaan Pengangk ut ak an m enolak untuk m engangk ut Penum pang yang m enurut Perusahaan Pengangk ut: (a) dok um en perjalanannya tidak lengk ap atau tidak ; 5. Sikap/Tindak-Tanduk Penumpang - Perusahaan Pengangk ut dapat m engenak an sank si k epada orang yang m elak uk an atau pernah m elak ukan tindak an tertentu di pesawat Perusahaan Pengangk ut, atau jik a Perusahaan Pengangk ut tahu atau yak in bahwa Penum pang pernah m elak uk an tindak an tertentu terhadap properti Bandara atau pesawat Perusahaan Pengangk ut lainn ya yang m enurut Perusahaan Pengangk ut dapat m em bawa dam pak negatif terhadap k eselam atan, k enyam anan atau k esehatan orang tersebut, penum pang Perusahaan Pengangk ut lainn ya, pegawai atau agen Perusahaan Pengangkut, k ru udara atau pesawat atau operasional pesawat pengangk ut (“T indak an yang Dilarang”). (a) Contoh T indak an yang Dilirang yang dapat berujung k epada pengenaan sank si: i k ehilangan k esadaran ak ibat k onsum si atau penggunaan alk ohol atau obat-obatan sebelum boarding atau di sepanjang penerbangan; ii bertindak aneh, tidak senonoh atau tidak pantas terhadap Penum pang lain atau pegawai atau agen Perusahaan Pengangk ut; iii m engancam , m elecehk an, m engintim idasi, m enyerang atau m eluk ai Penum pang lain atau pegawai atau agen Perusahaan Pengangk ut; iv m engotak -atik atau sengaja m erusak pesawat terbang, peralatannya atau properti Perusahaan Pengangk ut lainn ya;7
v lalai m em atuhi sem ua instruk si, term asuk sem ua instruk si untuk m enghentik an T indak an yang Dilarang, yang diberik an oleh pegawai Perusahaan Pengangk ut; vi m em asuk i atau berusaha m em asuk i dek penerbangan tanpa ijin; vii m erok ok atau berusaha m erok ok dalam pesawat; viii bersum pah serapah atau m em bawa senjata berbaha ya di dalam pesawat (selain dari pengawal yang sedang bertugas atau petugas perdam aian yang m em atuhi peraturan Perusahaan Pengangk ut). 6. Berik ut adalah sank si tunggal atau k om binasi yang dapat diterapk an oleh Perusahaan Pengangkut k epada seseorang: i. Peringatan tertulis atau lisan ii. penolak an boarding k e pesawat terbang; iii. diturunk an dari pesawat terbang di titik lok asi tertentu; iv. m em inta orang tersebut untuk m em buat pernyataan tertulis bahwa ia tidak ak an m engulangi T indak an yang Dilarang tersebut m aupun T indak an yang Dilarang lainnya sebagai s yarat untuk dapat m elak ukan perjalanan udara berik utnya dengan Perusahaan Pengangk ut dengan m asa percobaan m aksim al satu tahun; 7. Perusahaan Pengangk ut berhak m enerapkan sanksi atau sejum lah sank si yang dianggap la yak secara sepihak jik a k asus pelanggaran tersebut sangat serius. 8. T indak an yang Dilarang yang dijelask an dalam paragraf (a) iii, iv, vi atau viii biasan ya disertai dengan larangan penerbangan dengan m enggunak an jasa Perusahaan Pengangk ut yang bersangk utan secara perm anen atau untuk wak tu yang tidak terbatas. Staf layanan pelanggan dan staf k eam anan Perusahaan Pengangk ut serta staf layanan pelanggan bandara dan k ru udara diberi wewenang individual untuk m engenak an sank si seperti yang dijelask an dalam paragraf (b) i, ii atau iii di atas.
Anggota departem en layanan pelanggan dan k eam anan Perusahaan Pengangk ut m em ilik i wewenang untuk m enerapk an sank si seperti yang dijelask an dalam paragraf (b) iv atau v di atas dan ak an m engk aji ulang rincian setiap k asus sebelum m enerapk an sanksi tersebut.Perusahaan Pengangk ut ak an m em berik an peringatan tertulis ak an penerapan sank si yang tertera dalam paragraf (b) iv atau v di atas. 9. Siapa pun yang diberik an sank si seperti yang tertera dalam paragraf (b) v dapat m erespon secara tertulis kepada Perusahaan Pengangk ut dan m em berik an alasan m engapa Perusahaan Pengangk ut sebaik nya m enarik sank si tersebut. Perusahaan Pengangk ut dapat m enarik sank si paragraf (b) v, jik a m enurut Perusahaan Pengangk ut dan m enurut riwayat orang yang bersangk utan, orang tersebut tidak ak an terlibat dalam Tindakan yang Dilarang di m asa depan dan Perusahaan Pengangkut ak an m enyampaik an k eputusann ya k epada orang yang bersangk utan dalam jangka wak tu yang wajar. 10. T erlepas dari pern yataan tertulis lainn ya dalam T ariff ini, satu-satun ya tanggung jawab Perusahaan Pengangk ut k epada orang yang ditolak untuk diangk utnya setelah insiden T indak an yang Dilarang adalah sebagian dari m engem balik an harga tik et yang tidak digunak an atau sebagian dari uang m ilik orang tersebut.
pem bayaran tik et8
11. T anggung Jawab Perusahaan Pengangk ut atas Penolak an Pengangk utan seorang Penum pang 12. Kecuali jik a dinyatak an lain dalam Peraturan 8 dan sejauh yang diijink an oleh huk um, Perusahaan Pengangk ut tidak bertanggung jawab k epada Penum pang atau orang m ana pun terk ait dengan penolak an boarding atau pengangk utan orang yang bersangk utan k e dalam pesawat Perusahaan Pengangk ut atau m enurunk an seorang Penum pang dari pesawat di titik tertentu sepanjang penerbangan; Perusahaan Pengangk ut juga tidak bertanggung jawab k epada Penum pang atau orang lainn ya atas penolak an boarding atau pengangk utan atau penurunan Penum pang atau orang lain di atau dari pesawat. 6.0 PERJAL AN AN DOMESTIK
1. Perusahaan Pengangk ut harus m em atuhi peraturan Undang-Undang Transportasi Udara Indonesia (1939/100) dan s yarat barang bawaan, tarif serta jadwal yang berlak u (k ecuali wak tu k eberangk atan dan k edatangan yang tertera di dalam nya) serta peraturan Perusahaan Pengangk ut yang m erupak an bagian dari perangk at peraturan tersebut dan yang dapat diperik sa di k antor book ing Perusahaan Pengangkut. 2. T ik et penum pang ini han ya berlak u untuk orang dengan nam a yang tertera dalam tik et ini dan tidak dapat ditransfer k e orang lain. Penum pang setuju bahwa Perusahaan Pengangk ut berhak m em erik sa apak ah tik et pesawat digunak an oleh orang yang m em ang berhak m enggunakannya. Jik a tik et tersebut digunak an oleh orang yang m em ilik i nam a lain dari yang tertera dalam tik et ini, Perusahaan Pengangk ut berhak m enolak m engangkut orang tersebut dan hak pengangk utan pem ilik sah tik et tersebut ak an hangus.
3.
Perusahaan Pengangk ut berhak m engganti Perusahaan Pengangk ut lain untuk pelaksanaan k ontrak dan untuk m engubah tem pat transit yang telah disetujui. 4. Perusahaan Pengangk ut tidak bertanggung jawab untuk k erusak an apa pun yang diak ibatk an oleh pem batalan dan/atau k eterlam batan pengangk utan, term asuk keterlam batan k edatangan penum pang dan k eterlam batan pengirim an bagasi. 5. Bagasi yang telah diperik sa han ya ak an diserahk an k epada penum pang setelah diberi label.
6. Perusahaan Pengangk ut bertanggung jawab atas kerusak an atau hilangn ya bagasi penum pang sesuai dengan Undang-Undang T ransportasi Udara Indonesia (1939/100) dan k ondisi bagasi Perusahaan Pengangk ut. 7. Bagasi dianggap telah diterim a dalam k ondisi yang baik dari tangan Penum pang k ecuali jik a Penum pang m enyatak an lain pada saat m enerim a bagasinya. 8. Sem ua k laim harus disertai buk ti jum lah k erugian yang diderita. T anggungjawab untuk k ehilangan atau k erusak an bagasi penum pang dibatasi hingga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per k ilogram . 9. Perusahaan Pengangk ut tidak bertanggung jawab atas benda-benda yang m udah pecah atau m udah rusak dan binatang hidup jik a diangk ut sebagai bagasi.9
10. T idak ada agen, pegawai m aupun perwak ilan Perusahaan Pengangk ut yang berhak m engubah atau m em batalkan sebagian atau seluruh k etentuan yang berlak u atas pengangk utan, tarif, jadwal dan peraturan lainn ya m ilik Perusahaan Pengangk ut. 11. Penum pang yang nam anya tertera di tik et ini diasuransik an oleh PT . Asuransi Kerugian Jasa Raharja sesuai dengan UU no. 33/1964 juncto peraturan implementasinya. 7.0 PENERB ANG AN INTERNASION AL
1. Syarat dan k ondisi pengangk utan yang berlak u han ya untuk penerbangan Internasional; harus m em atuhi k ontrak dalam tik et ini. T ik et ini tidak sah dan tidak ak an diterim a k ecuali jik a dibeli dari Perusahaan Pengangk ut yang m enerbitk an tik et ini atau dari agen perjalanan resm inya. 2. Peringatan dari pem erintah dan pajak , tarif serta bia ya yang dik enak an oleh bandara: harga tik et bisa jadi sudah term asuk pajak , tarif dan biaya yang dik enak an atas transportasi udara oleh pem erintah. Pajak , tarif serta bia ya yang m ewak ili sebagian besar ongk os perjalanan udara disertak an k e dalam biaya tik et atau dicantumk an secara terpisah di k otak bertulisk an “PAJAK/T ARIF/BIAYA” dalam tik et ini. Anda juga dapat diwajibk an untuk m em bayar pajak , tarif dan bia ya yang belum dipungut.
Syarat-Syarat Kontrak:
1.
Dalam k ontrak ini, “tik et” berarti tik et penum pang dan pem erik saan bagasi ini. “pengangk utan” sam a dengan “transportasi”, “pengangk ut” berarti sem ua pesawat pengangk ut yang m engangk ut penum pang atau bagasin ya atau m enyediak an jasa lain yang terk ait dengan pengangk utan udara. “KONVENSI W ASAW A” berarti Kovensi Pen yatuan Peraturan-Peraturan T ertentu T erk ait Pengangk utan Udara Internasional yang ditandatangani di W arsawa tanggal 12 Ok tober 1929, atau Konvensi yang telah diam andem en di Den Haag tanggal 28 Septem ber 1955. 2. Pengangk utan dalam k ontrak ini harus m em atuhi peraturan dan batasan tanggung jawab yang ditentuk an dalam Konvensi W arsawa, k ecuali jik a pengangk utan ter sebut buk anlah “pengangk utan internasional” seperti yang didefinisik an dalam Konvensi tersebut. 3. Sejauh tidak bertentangan dengan pengangk utan yang dilak uk an dan jasa lain yang disediak an oleh pengangkut harus m em atuhi: (i) k etentuan yang terdapat dalam tik et ini, (ii) tarif yang berlak u, (iii) s yarat-s yarat pengangk utan yang diterapk an oleh Pengangk ut serta peraturan terk ait yang m enjadi bagiann ya (dan yang berlak u di k antor Pengangk ut), k ecuali untuk transportasi antara suatu tem pat di AS atau Kanada dan tem pat di luar negara tersebut di m ana tarif negara tersebutlah yang ak an berlaku. 4. Nam a Pengangk ut dapat disingk at di dalam tik et, nam a panjang dan singk atann ya tertera di tarif, s yarat pengangk utan, peraturan atau jadwal Pengangk ut; alam at Pengangk ut adalah term inal k eberangk atan bandara yang tertera di sebelah singk atan pertam a nam a Perusahaan Pengangk ut di dalam tik et; tem pat transit yang telah disetujui adalah tem pat-tem pat yang tertera dalam tik et ini atau yang tertera dalam jadwal Pengangk ut di sepanjang rute perjalanan; pengangk utan yang dilak sanak an oleh beberapa pengangk ut secara berturut-turut dianggap sebagai operasi tunggal. 5. Pengangk ut yang m enerbitk an tik et perjalanan untuk perusahaan penerbangan lainn ya han ya m elak uk annya sebagai agen.10
6. Pengecualian atau batasan tanggung jawab pengangk ut hanya berlak u untuk k euntungan agen, pem bantu dan perwak ilan pengangk ut dan siapa pun yang pesawatn ya digunak an oleh pengangk ut untuk pengangk utan dan agen, pela yan serta perwakilannya. 7. Bagasi yang diperik sa akan diserahk an k epada bagian pem eriksaan bagasi. Jik a terjadi k erusak an pada bagasi penerbangan internasional, k eluhann ya harus diajuk an secara tertulis k epada pengangk ut setelah k erusak an tersebut dik etahui, selam bat-lam batnya 7 hari setelah bagasi diterim a; jika terjadi penundaan,k eluhan harus diberik an selam bat-lam batnya 21 hari setelah bagasi dik irim . Lihat tarif atau s yarat pengangk utan untuk perjalanan non-internasional. 8. Harga tik et ini dapat berubah sebelum penerbangan dilak sanak an. Pengangk ut dapat m enolak m engangk ut penum pang yang belum m elunasi harga tik et. 9. Pengangk ut berupa ya sek eras m ungk in untuk m engangk ut penum pang dan bagasi dalam wak tu yang tepat. W aktu yang tertera dalam jadwal buk an m erupak an jam inan dan tidak tertera dalam kontrak . Pengangk ut dapat m engubah wak tu penerbangan atau pesawat dan dapat mengubah lok asi transit jik a diperluk an. Jadwal dapat diubah tanpa pem beritahuan. Pengangk ut tidak bertanggung jawab untuk m em buat konek si dengan penerbangan lain. 10. Penum pang harus m enaati s yarat penerbangan, dok um en penerbangan yang diwajibk an oleh Pem erintah serta harus tiba di bandara di wak tu yang telah ditetapk an atau pada wak tu yang sesuai agar dapat m enyelesaik an prosedur keberangkatan. 11. Baik agen, pela yan atau per wak ilan pengangk ut tidak berhak m engubah, m em odifik asi atau m enyatak an bahwa k etentuan dalam k ontrak ini tidak berlak u. 12. Pengangk ut berhak m enolak m engangk ut siapa pun yang m emperoleh tik et dengan cara m elanggar huk um atau tidak sesuai dengan tarif, peraturan atau k etetapan pengangk ut. T iket penerbangan diterbitkan oleh Pengangk ut dan harus m enaati peraturan tarif yang berlak u. 8.0 P ASPOR D AN VISA:
Kewajiban Penumpang 1. Setiap penum pang yang hendak m elak uk an penerbangan lintas batas internasional bertanggung jawab untuk m em peroleh sem ua dok umen perjalanan dan k esehatan yang diwajibk an oleh huk um , peraturan, perintah, perm intaan atau pers yaratan negara asal penerbangan dan negara tujuan, dan k ecuali jik a dinyatak an sebalik nya oleh huk um yang berlak u, m em bebask an Pengangk ut dari segala tuntutan atas kelalaian Penum pang dalam m elengk api dok um en yang diperluk an, baik yang diberik an secara lisan atau tertulis; m aupun atas dam pak dari k elalaian tersebut. 2. Sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlak u, Penum pang harus m em bayar tik et atas perintah Pengangk ut, Pem erintah atau pihak Im igrasi, dan Pengangk ut harus m engem balik an Penum pang k e lok asi asalnya atau k e tem pat lain jik a Penum pang tidak dapat m asuk atau dideportasi dari negara transit atau negara tujuan. Harga T ik et yang berlak u adalah harga yang diterapk an jik a tik et aslinya m enunjukk an tujuan yang berbeda. Dalam situasi sem acam itu, Pengangk ut tidak ak an m engem balik an uang tik et k epada Penum pang untuk penerbangan yang tidak dapat diik uti oleh Penum pang untuk alasan-alasan ini. Jik a Pengangkut diharusk an m em bayar atau m endepositk an denda atau penalti tersebut atau m engeluark an bia ya atas k elalaian Penum pang dalam m em atuhi huk um dan peraturan atau pers yaratan penerbangan lainn ya di negara asal atau negara tujuan, Penum pang dapat dim intai ganti rugi untuk ini.11
9.0 NASIH AT KEP ADA PENUM PANG PENERBANG AN INTERNASIONAL M ENGEN AI
BAT AS AN T ANGGUNG J AW AB: Penum pang perjalanan jauh atau yang harus transit di negara selain negara asal penerbangan sebaik nya m engetahui bahwa Konvensi W arsawa berlak u untuk perjalanan ini. Bagi Penum pang yang berangk at dari atau m enuju atau transit di AS, Konvensi dan k ontrak k husus pengangk utan m enyatak an bahwa adalah tanggung jawab dari pihak -pihak pengangk ut tertentu untuk m enyediak an k ontrak k em atian atau cidera k epada penum pang yang jum lahnya biasan ya tidak m elebihi AS$75.000 per penum pang.
Untuk penum pang yang melak uk an perjalanan dengan Pengangk ut yang tidak m enyediak an k ontrak k husus sem acam itu atau tidak berangk at dari atau m enuju atau transit di AS, m ak a tanggung jawab Pengangk ut untuk k em atian atau cidera penum pang dibatasi m enjadi AS$10.000 atau AS$20.000.
Nam a pengangk ut serta pihak yang terlibat dalam kontrak k husus sem acam itu tersedia di k antor pengangk ut dan dapat diperik sa atas perm intaan tertentu. Perlindungan tam bahan biasan ya diperoleh dari as uransi perusahaan s wasta. Asuransi tersebut tidak akan dipengaruhi oleh batasan tanggung jawab Pengangk ut dalam Konvensi W arsawa m aupun k ontrak k husus.
Untuk inform asi lebih lanjut, hubungi perwak ilan perusahaan asuransi atau penerbangan Anda. *Catatan: batasan tanggung jawab sebesar AS$75.000 di atas sudah term asuk bia ya legal dan bia ya-bia ya lainn ya k ecuali dalam k asus k laim yang diajuk an di negara bagian tem pat k etentuan tersebut dibuat yang m engenak an biaya legal tam bahan, di m ana tanggung jawab tersebut dibatasi m enjadi AS$58.000, tidak term asuk bia ya legal.
HAL-H AL Y ANG H ARUS DIPERH ATIK AN M ENGEN AI BAT AS AN T ANGGUNG J AW AB
BAG ASI: T anggung jawab atas k ehilangan, penundaan atau k erusak an bagasi dibatasi k ecuali nilai yang lebih tinggi telah din yatak an sebelum nya dan bia ya-biaya tam bahan telah diba yar.
Bagi k eban yak an penerbangan internasional (termasuk bagian dom estik dari perjalanan internasional), batasan tanggung jawabn ya adalah AS$9.07 per pon (AS$20.00 per k ilo) untuk bagasi yang diperik sa dan AS$400.00 per penum pang untuk bagasi yang tidak diperik sa.
Untuk perjalanan yang sepenuhn ya berada di AS, peraturan Federal m ewajibk an tanggung jawab bagasi penum pang sebesar m inim al AS$1.250 per penum pang. Beberapa pengangk ut tidak bertanggung jawab atas barang-barang berharga atau yang m udah pecah. Hubungi pengangk ut untuk inform asi lebih lanjut.
Catatan Penting: Mohon k onfirm asi ulang niat Anda untuk m enggunakan reservasi penerbangan lanjutan atau penerbangan pulang Anda. Untuk itu, beritahuk an di m ana Anda hendak m elanjutk an penerbangan Anda k epada k antor perusahaan penerbangan setidak nya 72 jam sebelum k eberangk atan. Kelalaian m engk onfirm asi ulang dapat berujung k epada pem batalan reservasi tik et Anda.
Apabila terjadi pem aham an yang berbeda dalam Ketentuan Pengangk utan ini, m ak a ak an di gunak an pem aham an yang di tulis dalam Bahasa Inggris.
Untuk inform asi lebih lanjut, k unjungi www.lionair.co.id. Diterbitk an oleh Lion Air.
Jakarta, 16 Maret 2009.
Dokumen ini diterjemahk an dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar