Pendahuluan
Mengherankan. Itulah yang ada dalam benak saya ketika memperoleh fakta bahwa hukuman mati di Indonesia mendapatkan kecaman yang deras dan heboh dari aktivis HAM, negara Barat dan PBB. Sama-sama menerapkan hukuman mati, namun Amerika Serikat sedikit sekali menuai kecaman bahkan nyaris tak terdengar suara dari aktivis HAM dan negara dunia lainnya termasuk PBB. Padahal AS adalah negara dimana dunia berkiblat kepadanya dalam hal pelaksanaan HAM. Aktivis HAM, negara Barat dan PBB melakukan standar ganda, itu kesimpulan saya. Tak adil dalam menilai dan mengecam.
Mengherankan. Itulah yang ada dalam benak saya ketika memperoleh fakta bahwa hukuman mati di Indonesia mendapatkan kecaman yang deras dan heboh dari aktivis HAM, negara Barat dan PBB. Sama-sama menerapkan hukuman mati, namun Amerika Serikat sedikit sekali menuai kecaman bahkan nyaris tak terdengar suara dari aktivis HAM dan negara dunia lainnya termasuk PBB. Padahal AS adalah negara dimana dunia berkiblat kepadanya dalam hal pelaksanaan HAM. Aktivis HAM, negara Barat dan PBB melakukan standar ganda, itu kesimpulan saya. Tak adil dalam menilai dan mengecam.
Jika mereka konsisten dengan HAM yang
mereka anut; tidak peduli apakah yang dieksekusi oleh AS itu adalah
warga negaranya sendiri atau asing, banyak atau sedikit seharusnya
penilaian dan kecaman juga harus dialamatkan kepada Pemerintah AS.
Jumlah antrian terpidana mati di AS mencapai 3,035 di tahun 2014. Pada
Januari - Desember 2015 Pemerintah AS sudah menetapkan jadwal eksekusi
terpidana mati sebanyak 57 orang, bahkan di tahun 2016 sampai Juli ada 6
orang yang sudah ditetapkan untuk dieksekusi.
Sedangkan di Indonesia Presiden Jokowi
baru berencana menolak grasi 64 terpidana mati, itupun baru 16 orang
yang ditolak grasinya dan hanya 6 orang yang dieksekusi mati pada
dinihari Minggu 18 Januari 2015.
Sehubungan dengan itu, saya mencoba
membuat laporan sederhana atas pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dan
di Amerika Serikat berdasarkan hasil riset yang saya lakukan dari
beberapa sumber data berupa laporan, artikel dan berita-berita yang ada.
Diperoleh fakta bahwa terpidana mati yang menunggu eksekusi di AS
jauh-jauh lebih banyak di bandingkan terpidana mati di Indonesia, namun
sedikit sekali yang menilai dan mengecam Pemerintah AS, sebaliknya
dengan Pemerintah Indonesia.
Sekali lagi, tulisan ini panjang dan
saya menyarankan apabila Anda tertarik untuk membacanya sampai tuntas,
jangan membaca pada saat Anda sdang bekerja di kantor dan saat Anda
mengemudi. Yang satu –jika Anda lakukan, Anda melakukan korupsi, sedang
yang kedua membahayakan diri sendiri.
Semoga bermanfaat dan selamat menikmati
——–
Ancaman hukuman mati secara eksplisit
ditegaskan dalam berbagai materi muatan peraturan perundang-undangan
baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat (AS). Penerapan hukuman mati
dilakukan secara spesifik dan selektif. Spesifik artinya hukuman mati
diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius mencakupi teroris, pelanggar
HAM yang berat dan pembunuhan berencana serta korupsi, pengedar
narkotika dan lain-lain. Sedangkan yang dimaksud dengan selektif adalah
bahwa terpidana yang dijatuhi hukuman mati harus benar-benar yang telah
terbukti dengan sangat meyakinkan di pengadilan bahwa memang dialah
sebagai pelakunya.
“Antrian” Hukuman Mati di AS, Sepi Kecaman
Walaupun menyebut diri pada 2014 adalah tahun yang paling sedikit mengeksekusi terpidana mati sejak 20 tahun terakhir yaitu hanya 35 orang, namun di AS yang selama ini dikenal sebagai negara kiblat pelaksanaan HAM di dunia, dari 50 negara bagian tersebut 32 diantaranya masih memberlakukan hukuman mati. Di tahun 2014 itu juga DPIC melaporkan hanya 7 negara bagian yang melakukan eksekusi mati. Jumlah paling sedikit dalam sejarah AS selama 25 tahun. Namun demikian, menurut laporan yang berjudul THE DEATH PENALTY IN 2014: YEAR END REPORT oleh Death Penalty Information Center (DPIC) halaman-2 paragraf-5 masih ada sekitar 3,035 terpidana yang menunggu putusan hukuman mati di ke-32 negara bagian itu. Negara bagian California mencatat paling banyak antrian itu yaitu 745 terpidana, diikuti oleh Florida (404) dan Texas (276), bahkan Pemerintah AS sendiri terdapat antrian 63 orang selain tiga negara bagian yang menghapus hukuman di masa mendatang mati masih menyimpan antrian terpidana mati yaitu New Mexico (2), Connecticut (12) dan Maryland (4), dan tiga negara bagian lain yang masih menunda hukuman mati yaitu Colorado (3), Oregon (36), and Washington (9).
Walaupun menyebut diri pada 2014 adalah tahun yang paling sedikit mengeksekusi terpidana mati sejak 20 tahun terakhir yaitu hanya 35 orang, namun di AS yang selama ini dikenal sebagai negara kiblat pelaksanaan HAM di dunia, dari 50 negara bagian tersebut 32 diantaranya masih memberlakukan hukuman mati. Di tahun 2014 itu juga DPIC melaporkan hanya 7 negara bagian yang melakukan eksekusi mati. Jumlah paling sedikit dalam sejarah AS selama 25 tahun. Namun demikian, menurut laporan yang berjudul THE DEATH PENALTY IN 2014: YEAR END REPORT oleh Death Penalty Information Center (DPIC) halaman-2 paragraf-5 masih ada sekitar 3,035 terpidana yang menunggu putusan hukuman mati di ke-32 negara bagian itu. Negara bagian California mencatat paling banyak antrian itu yaitu 745 terpidana, diikuti oleh Florida (404) dan Texas (276), bahkan Pemerintah AS sendiri terdapat antrian 63 orang selain tiga negara bagian yang menghapus hukuman di masa mendatang mati masih menyimpan antrian terpidana mati yaitu New Mexico (2), Connecticut (12) dan Maryland (4), dan tiga negara bagian lain yang masih menunda hukuman mati yaitu Colorado (3), Oregon (36), and Washington (9).
Death Row per States in USA per October 1. 2014
Di tahun 2015, AS merencanakan untuk
mengeksekusi 57 orang, tiga di antaranya sudah dieksekusi sebelum
laporan ini ditulis. Sedangkan di tahun 2016 sudah terjadwal sampai Juli
ada 6 orang terpidana mati. Selengkapnya baca “Transparansi Hukuman Mati di Amerika Serikat, Pekerjaan Rumah buat Kejagung RI”
.
Sumber Gambar Dokumen Pribadi
Sedikit Hukuman Mati Di Indonesia, Heboh Kecaman
Dengan berbagai alasan yang logis yang sekaligus juga ditetapkan sebagai amanat undang-undang yang berlaku, seperti halnya di negara AS, di negara Indonesia di bawah Pemerintahan Jokowi - JK pun melakukan hal yang sama, yaitu masih memberlakukan hukuman mati ,terutama untuk kasus terorisme, narkotika dan pada kasus khusus tindak pidana korupsi. Filosofi hukuman mati pada pelaku kejahatan perdagangan narkotika perlu diterapkan adalah untuk memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan dengan exremely grave conseguences, akibat buruk yang dahsyat. Pemerintah Jokowi mengumumkan bahwa di Indonesia darurat narkotika. Presiden Jokowi pun menegaskan ulah para bandar narkoba tak bisa dibiarkan. Lebih lanjut Presiden Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.
Dengan berbagai alasan yang logis yang sekaligus juga ditetapkan sebagai amanat undang-undang yang berlaku, seperti halnya di negara AS, di negara Indonesia di bawah Pemerintahan Jokowi - JK pun melakukan hal yang sama, yaitu masih memberlakukan hukuman mati ,terutama untuk kasus terorisme, narkotika dan pada kasus khusus tindak pidana korupsi. Filosofi hukuman mati pada pelaku kejahatan perdagangan narkotika perlu diterapkan adalah untuk memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan dengan exremely grave conseguences, akibat buruk yang dahsyat. Pemerintah Jokowi mengumumkan bahwa di Indonesia darurat narkotika. Presiden Jokowi pun menegaskan ulah para bandar narkoba tak bisa dibiarkan. Lebih lanjut Presiden Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.
Selain itu, komitmen tinggi untuk
memberantas kejahatan narkotika yang sudah mencapai taraf darurat
tersebut adalah alasan pokok lainnya Pemerintah Jokowi untuk melakukan
eksekusi mati 6 bandar narkoba telah dilaksanakan dinihari 00.30pagi
Minggu, 18 Januari 2015. Lima terpidana mati terdiri dari empat warga
negara asing satu warga negara Indonesia menghadapi regu tembak di
Nusakambangan yaitu Ang Kiem Soei, Daniel Enemuo, Namaona Denis, Marcho
Archer Cardoso Moreira dan Rani Andriani, sedangkan satu orang warga
negara asing yaitu Tran Thi Bich Hanh dilakukan di Boyolali
(selengkapnya lihat tabel berikut). Eksekusi mati yang seharusnya
dilaksanakan selambatnya pada akhir Desember 2014 itu telah dilakukan
dinihari tadi.
Sebagaimana yang telah diumumkan oleh
Presiden Jokowi yang rencananya akan menolak permohonan grasi 64
terpidana mati kasus narkoba pada 9 Desember 2014 lalu sehari menjelang
hari peringatan HAM Dunia, 10 Desember 2014. Dari rencana itu pada 30
Desember 2014 sebanyak 12 orang terpidana mati (9 orang kasus narkoba, 3
orang kasus pembunuhan berencana) sudah dikeluarkan keputusan penolakan
grasinya oleh Presiden Jokowi, pun demikian juga pada 9 Januari 2015
sebanyak 4 orang terpidana mati kasus narkoba.
Artinya sampai sekarang telah ada 16
terpidana mati yang harus dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung
(Kejagung). Setelah eksekusi 6 orang terpidana mati dini hari tadi,
tersisa 12 terpidana yang siap dieksekusi mati oleh Kejakgung. Di meja
Presiden tertinggal 48 berkas permohonan grasi lagi yang siap
ditandatangani untuk ditolaknya. Sumber disini
Hujan Protes Hukuman Mati di Indonesia
Ketegasan apapun jenis dan dimanapun tempatnya, apalagi soal hukuman, pasti tidak memuaskan semua pihak. Demikian juga ketegasan Presiden Jokowi yang ditunjukkannya beberapa bulan sejak menjabat sebagai Presiden. Presiden menolak grasi pelaku kejahatan narkotika, bahkan hukuman mati segera diterapkan begitu grasi diputuskan. Permohonan ampun dengan alasan kemanusian telah diajukan oleh Presiden Brasil Dilma Rousseff terhadap warga negaranya, namun ditolak oleh Presiden Jokowi. Eksekusi mati terpidanan mati narkotika warga negara Brasil Marcho Archer Cardoso Moreira tetap dilaksanakan, karena seluruh proses hukum sudah dilalui oleh Marco.
Ketegasan apapun jenis dan dimanapun tempatnya, apalagi soal hukuman, pasti tidak memuaskan semua pihak. Demikian juga ketegasan Presiden Jokowi yang ditunjukkannya beberapa bulan sejak menjabat sebagai Presiden. Presiden menolak grasi pelaku kejahatan narkotika, bahkan hukuman mati segera diterapkan begitu grasi diputuskan. Permohonan ampun dengan alasan kemanusian telah diajukan oleh Presiden Brasil Dilma Rousseff terhadap warga negaranya, namun ditolak oleh Presiden Jokowi. Eksekusi mati terpidanan mati narkotika warga negara Brasil Marcho Archer Cardoso Moreira tetap dilaksanakan, karena seluruh proses hukum sudah dilalui oleh Marco.
Demikian juga halnya upaya permohonan
Raja Belanda untuk warganya, Ang Kiem Soei, Presiden Jokowi bergeming.
Presiden Jokowi lebih memilih untuk menjalan undang-undang negara
Indonesia dalam menghukum mati kejahatan narkotika, kejahatan luar biasa
yang mempunyai konsekuensi dan dampak yang dahsyat pada 4.5 juta
rakyatnya. Kedua negara itu pun pada akhirnya menarik dubesnya dari
Jakarta.
Menlu Kerajaan Belanda menilai bahwa
eksekusi mati yang dilakukan oleh Pemerintah Jokowi adalah “merupakan
pengingkaran terhadap martabat dan integritas kemanusiaan”.
Tak hanya kedua negara itu,
lembaga-lembaga yang bersentuhan dengan hak asasi manusia pun melakukan
kecaman terhadap eksekusi mati yang dilakukan pertama dalam lima tahun
terakhir di Indonesia. Adalah perwakilan tinggi Uni Eropa untuk urusan
luar negeri dan kebijakan keamanan yang sekaligus sebagai wakil presiden
komisi Foderica Mogherini menyesalkan hukuman mati untuk semua kasus.
“Pengumuman eksekusi mati enam terpidana
termasuk seorang warga negara Belanda karena pelanggaran narkoba adalah
sangat disesalkan,” kata Federica di Brussel Belgia Kamis lalu 15
Januari 2015 seperti dilansir oleh www.thejakartapost.com.
Lebih lanjut, Federica menegaskan bahwa
hukuman mati adalah kejam dan tidak manusiawi. Selain itu, ia meminta
pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi dan mempertimbangkan
melakukan moratorium penerapan hukuman mati sebagai langkah pertama
menuju penghapusannya.
Tak hanya Uni Eropa, Komite Hak Asasi
Manusia PBB (UNHR) pun juga mengecam keputusan Presiden Jokowi untuk
melanjutkan eksekusi. Anggota Komite dan Pelapor Khusus untuk Indonesia
Cornelis Flinterman, mengatakan bahwa pemerintah harus menghapuskan
praktek penerapan hukuman barbar.
“Kejahatan yang melibatkan narkotika
tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang paling serius di mana
hukuman mati digunakan sebagai hukuman yang sah,” katanya saat jumpa
pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat lalu 16 Januari 2015.
Sedangkan Imparsial menyatakan bahwa
eksekusi mati menunjukkan rendahnya komitmen Presiden Jokowi terhadap
Hak Asasi Manusia. Tak ketinggalan Komnas HAM Indonesia mengungkapkan
bahwa eksekusi mati tersebut adalah legitimasi pembunuhan manusia.
Selain itu kecaman juga datang dari Direktur Riset Amnesti
Internasional untuk Asia Tenggara dan Pasifik Ruppert Abbott. “Hanya
beberapa tahun lalu, Indonesia mengambil langkah positif meninggalkan
hukuman mati. Namun, Pemerintah Indonesia saat ini mengubah posisi
negeri itu ke arah yang berbeda,” seperti dilansir oleh www.kompas.com.
Dukungan dan Tanggapan Positif atas Eksekusi Mati Gembong Narkoba
Jaksa Agung M Prasetyo pada saat mengumumkan pelaksanaan eksekusi mati 6 gembong narkoba itu menyatakan bahwa hukuman mati tersebut merupakan perwujudan tekad Pemerintah untuk membasmi kejahatan narkotika.
Jaksa Agung M Prasetyo pada saat mengumumkan pelaksanaan eksekusi mati 6 gembong narkoba itu menyatakan bahwa hukuman mati tersebut merupakan perwujudan tekad Pemerintah untuk membasmi kejahatan narkotika.
Tanggapan positif atas eksekusi mati
para gembong narkoba itu dinyatakan oleh Ketua Perhimpunan Dokter
Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Cabang Jakarta Raya (Papdi Jaya), Dr
Ari Fahrial Syam, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,
Minggu (18/1/2015), seperti dikutip Antara.
Komitmen yang tinggi untuk memberantas
narkoba sudah ditunjukkan oleh pemerintah saat ini, yaitu dengan menolak
grasi para terpidana mati kasus narkoba,” katanya. Secara medis, ujar
dia, komplikasi akibat menggunakan kokain, salah satu narkoba yang
sering diselundupkan ke Indonesia, bisa meliputi gangguan banyak organ.
“Komplikasi yang terjadi bisa pada jantung, paru, ginjal, hati, saluran
pencernaan, sistim syaraf baik otak maupun sistim syaraf lainnya,”
katanya. Selain gangguan kesehatan yang terjadi secara perlahan-lahan
sampai terjadi kematian, para pecandu bisa mengalami kematian mendadak
akibat narkoba.
Melihat dampak buruk dari narkoba, Ari
menegaskan bahwa komitmen pemerintah memang harus tinggi terhadap
pemberantasan narkoba. Hal itu dinilai mesti dilakukan tidak saja
menolak grasi bagi terpidana mati, tapi secara terus menerus melakukan
razia untuk mencegah beredarnya narkoba.
“Mudah-mudahan eksekusi mati ini dapat
membuat jera bagi para bandar bahwa saat ini Indonesia bukan lagi
menjadi surga buat penyebaran narkoba ini,” pungkas Ari sebagaimana
dilaporkan www.kompas.com.
Jauh sebelumnya Presiden Jokowi dengan
tegas menjawab kecaman yang ada pada saat itu bahwa “Itu hukum positif
di Indonesia dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya, semuanya harus
hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri,” begitu
kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Selengkapnya
silakan baca “Transparansi Hukuman Mati di Amerika Serikat, Pekerjaan Rumah buat Kejagung RI”
http://hukum.kompasiana.com/2015/01/20/standar-ganda-aktivis-ham-dan-barat-atas-hukuman-mati-di-indonesia-dan-amerika-serikat-laporan-eksklusif-702830.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar